Saat
ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mencangkan program e-KTP atau
KTP elektronik sebagai pengganti KTP (kartu tanda penduduk) yang telah
ada. Namun apa pengertian dari e-KTP itu sendiri? e-KTP adalah dokumen
kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi
administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database
kependudukan nasional.
Penduduk
hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk
Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan
berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Tata Cara Membuat e-KTP :
Sebelum mengurus pembuatan e-KTP kita Harus memenuhi persyaratan berikut:
1.Penduduk datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan.
2.Pemohon mengambil no antrean.
3.Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean.
4.Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan.
5.Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database.
6.Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
7.Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
8.Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan scan retina mata.
9.Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
10.Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
Proses pencetakan e-KTP palng lambat 2 minggu setelah pembuatan.
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Tata Cara Membuat e-KTP :
Sebelum mengurus pembuatan e-KTP kita Harus memenuhi persyaratan berikut:
- Berusia 17 tahun atau lebih.
- Menunjukan surat pengantar.
- Mengisi formulir F1.01
- Foto Kopi Kartu Keluarga.
1.Penduduk datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan.
2.Pemohon mengambil no antrean.
3.Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean.
4.Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan.
5.Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database.
6.Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
7.Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
8.Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan scan retina mata.
9.Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
10.Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
Proses pencetakan e-KTP palng lambat 2 minggu setelah pembuatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar. Komentar yang mengandung spam akan terhapus secara otomatis. Anda juga bisa menyisipkan kode seperti biasa pada komentar anda.